Baik
-
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) merupakan bagian dari rumpun ilmu syariah yang berfokus pada kajian hukum-hukum Islam terkait kehidupan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, waris, wasiat, perwalian, dan hubungan antar anggota keluarga dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Program ini dirancang untuk menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki kompetensi akademik dan profesional dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga secara adil, moderat, dan kontekstual. Mahasiswa dibekali dengan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, Hadis, fiqh, ushul fiqh, serta peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur bidang hukum keluarga. Selain itu, kurikulum juga menekankan kemampuan analisis hukum, mediasi, penalaran yuridis, dan riset hukum Islam, sehingga lulusan siap berkiprah di berbagai lembaga, baik lembaga peradilan agama, kementerian, lembaga zakat, lembaga konsultasi dan mediasi keluarga, maupun menjadi akademisi dan peneliti di bidang hukum Islam.